SERANG — Pemkot Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mensosialisasikan penggunaan metode kode respon cepat atau Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) untuk pembayaran pajak daerah. Kegiatan itu digelar di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (13/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bapenda Kota Serang, perwakilan dari Bank Indonesia (BI), Lurah Sepang, Camat Taktakan serta para warga Kelurahan Sepang.
Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan dan mengajak para warga Kelurahan Sepang terbiasa menggunakan jenis pembayaran pajak dengan metode digital seperti Qris. “Kemudian menyampaikan manfaat dan kegunaan Qris itu dari semua sisi transaksi. Bukan hanya sisi pajak daerah,” kata Hari usai melakukan sosialisasi penggunaan Qris.
Tidak hanya Kelurahan Sepang, sosialisasi penggunaan Qris untuk pembayaran pajak daerah akan dilakukan di enam kecamatan dan kelurahan di Kota Serang.