“Sebab, dalam ke kebijakan hukum itu ada namanya sistem ultimum remedium, artinya penggunaan hukum pidana sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Pemprov lebih kepada pembinaan,” kata Irlan Pauji, seraya mengamini selagi galian tanah yang disegel belum berizin, maka tidak boleh beroperasi.
Sebab demikian, Irlan Pauji meminta kepada masyarakat memberikan report atau laporan, apabila menemukan galian tanah ilegal yang telah disegel beroperasi kembali.
“Kami minta report kondisi di lapangan ya (kalau ada tempat galian tanah ilegal yang telah disegel beroperasi lagi), pasti kami akan kami rumuskan. Lihat saja perkembangannya,” imbuhnya.
BACA JUGA: HIMAPUTRA Minta Galian Tanah Dilegalkan, Lebih Baik Manfaatkan Untuk Pertanian
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Provinsi Banten segel tempat galian tanah ilegal, di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/8/2024).