Penyegelan tempat galian tanah ilegal, ditandai dengan pemasangan Garis Pol PP Provinsi Banten dan baliho bertuliskan “Lokasi galian tanah urug ini tidak memiliki izin usaha pertambangan,” ditulis dengan huruf kapital warna merah.
Di atasnya tertulis “Pemerintah Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten,” disamping kiri terpasang logo Provinsi Banten dan samping kanan logo Satpol PP. Kepala Sapol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi membenarkan adanya penyegelan tempat galian tanah urug di 3 lokasi tersebut.
“Aparatur yang hadir, Kejati, Denpom, PTPS, Distamben dan Satpol PP Provinsi Banten,” tulis Agus Supriyadi, saat dikonfirmasi, Minggu (4/8).
Agus Supriyadi menjelaskan, galian tanah di Desa Bakung, luas area 200 Hektare. Galian tanah di Desa Pagenjahan, luas area sekitar 1 Hektare. Galian tanah di Desa Pasilian, luas area 1,7 Hektare. (zky)