BANTENEKSPRES.CO.ID — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merilis pernyataan resmi terkait kontroversi yang muncul akibat pemberitaan mengenai Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak mengenakan hijab atau jilbab saat Pengukuhan pada 13 Agustus 2024.
BPIP menyampaikan permohonan maaf dan memberikan beberapa penjelasan penting terkait isu ini.
Berikut adalah isi permintaan maaf dari BPIP:
Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi terkait pemberitaan mengenai sebagian Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak menggunakan hijab saat Pengukuhan pada hari Selasa, 13 Agustus 2024. Kami ingin memberikan sejumlah penjelasan terkait hal tersebut:
1. Permintaan Maaf dan Evaluasi
BPIP meminta maaf atas segala kegaduhan yang telah terjadi. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
2. Tidak Ada Pelarangan Hijab
BPIP dengan tegas menampik pemberitaan yang menyebutkan adanya pelarangan penggunaan hijab bagi para Paskibraka, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Kami memastikan bahwa kebebasan beragama tetap dijunjung tinggi.
3. Aturan Sikap Tampang Paskibraka
Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, diatur mengenai sikap tampang yang harus dipatuhi oleh Paskibraka, tanpa mengesampingkan kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya.
4. Fasilitasi Ibadah
Selama pemusatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka Tingkat Pusat, baik di Cibubur maupun di Ibu Kota Nusantara (IKN), BPIP senantiasa memfasilitasi para calon Paskibraka (Capaska) dan Paskibraka untuk menjalankan keseharian sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
5. Menghormati Peringatan HUT Kemerdekaan RI
Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga kekhidmatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini untuk pertama kalinya akan diselenggarakan di Ibu Kota Nusantara.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan perhatian luar biasa kepada para pemuda-pemudi pilihan bangsa, yang akan mengukir sejarah baru sebagai Paskibraka pertama yang mengibarkan Sang Merah Putih di Ibu Kota Nusantara.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyatakan bahwa keputusan untuk melepas hijab pada beberapa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk menekankan nilai-nilai keseragaman dalam upacara pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.
Yudian Wahyudi menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan alasan di balik penyesuaian aturan seragam bagi anggota Paskibraka yang mengenakan hijab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diizinkan mengenakan hijab saat upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, pada tahun 2024, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan pakaian dan tampilan Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak memberikan opsi penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka yang biasanya mengenakannya.
Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian ini didasari oleh semangat Bhinneka Tunggal Ika yang digagas oleh Bapak Pendiri Bangsa, Ir. Soekarno.
Menurut Yudi, nilai ketunggalan dalam keseragaman yang diusung oleh Soekarno diimplementasikan oleh BPIP dalam bentuk seragam yang sama, terutama karena para anggota Paskibraka nantinya akan bertugas sebagai pasukan.
“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi.
Pada kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa pelepasan hijab dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka, sesuai dengan pernyataan kesediaan yang mereka tandatangani dalam surat pernyataan untuk mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025.
Tanda tangan mereka dibubuhkan di atas materai Rp10.000, menjadikan pernyataan tersebut resmi dan memiliki kekuatan hukum. “(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.
Sebelumnya, sempat ramai diperbincangkan mengenai anggota Paskibraka putri yang tidak mengenakan hijab saat pengukuhan, meskipun dalam kesehariannya beberapa anggota Paskibraka putri terlihat mengenakan hijab. (*)