JAKARTA — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara terkait isu pelarangan memakai hijab bagi Paskibraka putri.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menegaskan tidak melarang memakai hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pakibraka) putri. Ia menjelaskan, tampilan pakaian dan sikap tampang Paskibraka sudah diatur oleh peraturan presiden.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.
BACA JUGA: BPIP Bersama Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
“Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka,” tambah Yudian.