“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” lanjutnya.
Yudian menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pemberitaan di media massa dan media sosial.
“BPIP dengan tegas menampik pemberitaan yang menyebutkan adanya pelarangan penggunaan hijab bagi para Paskibraka putri, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Kami memastikan bahwa kebebasan beragama tetap dijunjung tinggi,” tegasnya.
Dengan kejadian ini, Yudian akan melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Ia memaparkan, berdasarkan surat edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, diatur mengenai sikap tampang yang harus dipatuhi oleh Paskibraka, tanpa mengesampingkan kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya.