Pak Ben mengaku, semua potensi yang akan melanggar aturan dalam pilkada diharapkan bisa dimitigasi sejak awal. “Saya sudah minta pak sekda buat surat edaran untuk netralitas ASN dalam pilkada ini. Saya harap kepala OPD dapat mengawasi stafnya untuk tidak berbuat salah dan melanggar aturan KPU dalam pilkada ini,” terangnya.
Mantan Birokrat Pemkab Tangerang ini mengungkapkan, dirinya mengajak ASN untuk bersikap netral dalam pemilu mendatang.
“Soal Netralitas ASN pak Sekda sudah buat edaran, saya kira aturannya sama saat Pileg dan Pilres kemarin. Jangan hanya buat edaran saja tapi, sosilaisasi dari BKPSDM, inspektorat dan lainnya,” tuturnya.
Pak Ben menambahkan, sanksi bagi ASN yang melanggar tentu ada. Pasalnya didalam Undang-Undang Pemilu hal tersebut telah diatur.
“Nanti ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan akan diproses di Gakkumdu,” tuturnya.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel ini mengaku, sanksi tegas berupa teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan.