TANGERANG — Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu menyatakan mundur dari kursi ketua umum (ketum). Hal ini berpengaruh terhadap rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah yang sudah dikeluarkan Golkar dengan tanda tangan ketum Airlangga Hartarto. Rekom tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU.
Calon kepala daerah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Golkar dengan tanda tangan Airlangga Hartarto, harus meminta rekom baru yang ditanda tangani ketua umum baru. Hal itu ditegaskan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat.
BACA JUGA: Peta Politik Pilkada Bakal Berubah, KIM Banten Akan Dipaksa Solid
Ia menegaskan pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. KPU menyatakan rekom parpol itu dinyatakan sah, jika ditanda tangani ketua parpol atau pengurus parpol pusat yang masih menjabat saat pendaftaran calon dibuka, yakni tanggal 27-29 Agustus.