Kata Ajat persetujuan itu ditanda tangani oleh ketua parpol atau siapapun nanti yang menjabat, diserahkan kepada mekanisme parpol. Karena parpol punya AD/ART.
“Bila ada bakal calon yang telah mendapat rekomendasi dari DPP parpol namun, ketuanya telah mundur maka rekomendasi tersebut tidak berlaku lagi,” tegasnya.
“Bukan format rekomendasi seperti deklarasi tapi, nanti saat pencalonan itu pakai formulir model D persetujuan partai dan itu adanya di DPP partai dan itu diisi oleh pimpinan partai,” tambahnya.
Seperti diketahui, DPP Golkar pekan lalu sudah mengeluarkan rekom kepada paslon bakal calon Bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan dan Diana Jayabaya bakal calon wakil Bupati Pandeglang.
Lalu, kepada bakal calon Wali Kota Tangerang Sachrudin dan bakal calon wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan. Kemudian paslon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Serang.