Calon Wali Kota Wajib Lampirkan Surat Utang

Utang
SOSIALISASI: Komisioner KPU Kota Serang saat melakukan sosialisasi PKPU di Hotel Grand Krakatau, Cipocok, Kota Serang, Rabu (14/8). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar sosialisasi pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Hotel Grand Krakatau, Cipocok, Kota Serang, Rabu (14/8).

Sosialisasi ini dilakukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi itu terungkap bahwa syarat calon wali kota dan wakil wali kota pada pilkada tahun ini masih sama dengan persyaratan yang ada pada pilkada di tahun sebelumnya.

Hanya saja yang menjadi pembeda pada tahun ini, baik calon wali kota maupun wakil wali kota wajib melampirkan surat keterangan utang.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, keterangan utang bukanlah utang pribadi, melainkan utang kepada negara yang didapatkan dari pengadilan negeri.

Pos terkait