“Jadi nanti dari pengadilan negeri akan menjelaskan bahwa nama fulan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota kalau ada hutang, nanti diberikan keterangan ada hutang ke negara ada sekian. Kemudian, kalau calon wali kota atau wakil wali kota tidak memiliki hutang mungkin akan dijelaskan demikian,” ujarnya.
Meski begitu, kata Iip, pelampiran utang negara pada setiap bakal calon kepala daerah tidak berpengaruh pada pencalonan pasangan pada 27 Agustus nanti. Hal tersebut hanya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Sementara itu untuk nominal utang yang dimiliki calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang tidak ada batasan. “Artinya ya mohon maaf satu rupiah pun kalau memang ada hutang ke negara pasti akan tercatat gitu,” katanya.
Namun, jika ada informasi dari masyarakat atau publik yang meminta untuk menyampaikan utang pribadi dari para bakal calon wali kota dan wakil wali kota, KPU Kota Serang juga berkewajiban untuk menyampaikan hal tersebut.