TANGERANG — Relawan Penegak Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, Fadhil Yusuf, menyoroti tindakan oknum pengusaha truk tanah yang melanggar peraturan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap negara.
Fadhil, menyebut bahwa oknum pengusaha truk tanah yang melanggar ketentuan dalam peraturan tersebut sebenarnya sedang melawan negara. Menurut Fadhil, oknum pengusaha truk tanah yang langgar Perbup tersebut berarti melawan Negara.
“Seharusnya begini, cara mikirnya begini, oknum-oknum (pengusaha) mobil tanah itu, ketika mereka beroperasi di luar jam operasi sesuai aturan, haruslah mereka berpikir melawan Negara. Kan Negara ini ada aturan. Aturan dalam hal ini adalah Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022,” ujarnya, Rabu (14/8/2024).
Sebab itu, lanjut seorang warga Kecamatan Sepatan Timur ini, ketika oknum-oknum pengusaha truk tanah terus beroperasi di luar waktu operasional yang telah diatur, berarti seyogyanya mereka telah melawan Negara.