“Ya kontradiksi (berlawanan) dengan aturab Negara. Dalam konteks itu, masyarakat harus (ikut) mengontrol, ya apalagi aparat,” ujarnya.
Terkadang, iapun menyayangkan pemikiran sopir truk tanah yang seenaknya melintas di luar waktu operasional yang telah diatur.
“Kadang-kadang, pagi-pagi ada mobil tanah. Oknum sopirnya mungkin berpikir begni, lah bodo amat Dishub-nya belum pada bertugas. Aparat juga belum pada bertugas. Mereka akhirnya nyelonong. Bersaing dengan anak-anak yang berangkat ke sekolah dan segala macam,” ucapnya.
Untuk itu, menurutnya, perlu fungsi kontrol dari masyarakat. Jadi, masyarakat harus sadar. Mengawal penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.
Sekali lagi, ia menyatakan, masyarakat hanya ingin jalan raya tentram dan tertib. Sebab jalan adalah fasilitas umum. Semua orang bisa pakai jalan umum.