Sehubungan mobil truk tanah memiliki dimensi yang besar, maka dibuatlah Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang pasti merupakan aturan turunan dari perundang-undangan terkait.
Dikutip BANTENEKSPRES.CO.ID dari Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kendaraan angkutan barang golongan III (tiga), IV (empat) dan V (lima).
Waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang tanah, pasir dan batu. (zky)