“Karena ini menjadi tanggung jawab masing-masing individu sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, tentang pengelolaan sampah,” imbuhnya.
Sebelumnya dilansir dari website resmi Pemkab Tangerang, DLHK Kabupaten Tangerang membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Khusus dari berbagai instansi untuk mengatasi permasalahan terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang Hari Mahardika mengatakan, Tim Satgas Khusus tersebut bertugas melakukan penanganan hukum terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.
BACA JUGA: Atasi Sampah Liar Bentuk Tim Gerak Cepat, Geliat UPT VII DLHK Kab. Tangerang
“Kami sudah bentuk Satgas. Sekarang ini kami lagi melakukan pembahasan teknis. Karena kan untuk ini tidak mudah. Makanya sekarang kami akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.