Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.
“Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikannya ada di ranah aparat penegak hukum,” tuturnya.
Dia mengaku, dalam menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal yang telah terjadi di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa. Kini telah dilakukan penutupan atau penyegelan sebagai langkah tegas.
“Tahap-tahapannya dari kami (DLHK Kabupaten Tangerang) sudah dilakukan, dari mulai pelaporan pemasangan spanduk sampai dengan plang pelarangan,” ungkapnya.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang maupun aparat penegak hukum setempat. (zky)