Sementara, seorang Pegiat Lingkungan di Pantura Tangerang Havidz Darmawan menanggapi pernyataan Pembina HIMAPUTRA Ahmad Satibi Alwi Sidiq, yang meminta pemerintah harus turun tangan terkait maraknya galian tanah ilegal di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang dan mengusulkan agar galian tanah di Pantura Tangerang dilegalkan oleh pemerintah.
“Statment Abil (panggilan akrab Pembina HIMAPUTRA) untuk melegalkan galian-galian tanah yang ada, ketimbang ilegal tapi jalan, masih mendingan dilegalkan. Boleh saja seperti itu. Tapi, saya berharap sebelum galian tanah dilegalkan, galian tanah ilegal yang ada, ditertibkan dahulu,” kata Havidz Darmawan.
Lebih lanjut, kata Havidz Darmawan, kalau memang galian tanah di Pantura Tangerang perlu dilegalkan, hal itu lebih bagus. Pertama, akan ada pendapatan untuk pemerintah. Lalu, masyarakat juga tidak dirugikan ketika ada jalan rusak yang diperbaiki dengan APBD.
“Tapi, selagi galian tanah ilegal masih beroperasi, harus ditindak tegas,” imbuhnya. (zky)