Lebih lanjut, menurutnya, Penjabat Kepala Desa mengisi kekosongan kursi jabatan kades definitif sampai serahterima jabatan dengan kades terpilih hasil PAW Kades.
“Kemungkinan, yang jelas pelaksanaan PAW Kades digelar setelah Pilkada 2024,” ucapnya, saat dihubungi BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (15/08/2024).
Dijelaskannya, meski Penjabat Kepala Desa bersifat sementara, namun kewenangan dan pertanggung jawaban Penjabat Kepala Desa setara dengan kades definitif. Terkecuali Plt, ada pembatasan kewenangan dan pertanggung jawaban.
Untuk informasi, Kades Sukamulya H Nawawi tutup usia pada 16 Januari 2023. Kekosongan kursi jabatan kades definitif desa setempat diisi oleh Penjabat Penjabat Kepala Desa bernama Subki yang resmi dilantik 19 Maret 2024.
Selanjutnya, Kades Taban berinisial A diproses hukum karena dugaan penipuan yang telah ramai diberitakan pada Januari 2024.