Verifikasi RKPA Tuntas, Wujudkan APBD Perubahan Berkualitas

Verifikasi RKPA
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman (kiri) bersama tim menuntaskan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKPA) Tahun Anggaran 2024.

KOTA TANGERANG — Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menghadiri penutupan verifikasi Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKPA) Tahun Anggaran 2024, yang diikuti oleh Tim Perencanaan Keuangan dari 40 perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tangerang. Kegiatan ini telah berlangsung selama tiga hari dari 14 – 16 Agustus 2024, di Swiss-Belhotel Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (16/8/2024).

“Dedikasi dan profesionalisme yang rekan-rekan tunjukkan merupakan cerminan komitmen kita semua dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ujar Herman.

Bacaan Lainnya

Herman, juga mengapresiasi kepada para peserta yang telah hadir dan menyelesaikan laporan Verifikasi RKPA Tahun 2024.

“Terima kasih kepada Tim Verifikator, Tim Perencana Perangkat Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, yang telah hadir dan menyelesaikan verifikasi RKPA SKPD Tahun Anggaran 2024,” ucap Herman.

Proses verifikasi yang telah dilaksanakan ini menjadi bagian integral dalam memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan ini harus disusun dengan baik dan tepat sasaran, karena akan digunakan oleh BPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disampaikan pada tanggal 19 Agustus nanti,” jelasnya.

Sebagai penutup, Sekda, menekankan kembali pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan setiap program pembangunan di Kota Tangerang.

“Tentu, keberhasilan kita bukan hanya diukur dari seberapa baik kita merencanakan, tetapi juga dari seberapa efektif kita melaksanakan program-program tersebut hingga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Herman.

Herman menekankan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 harus disusun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta pedoman dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Penyusunan ini juga mengacu pada Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Kepmendagri Nomor 050/5889 Tahun 2021, terkait hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” ujar Herman.

Ia juga menyampaikan bahwa verifikasi perubahan RKA yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap perubahan RKA SKPD bertujuan untuk menelaah kesesuaian antara perubahan RKA SKPD dengan berbagai dokumen penting lainnya.

“Termasuk Perubahan KUA-PPAS, RKPD, capaian kinerja, indikator kinerja, standar satuan harga barang dan jasa 2024, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, standar pelayanan minimal, serta program dan kegiatan antar RKA SKPD berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023,” jabarnya.

Di akhir sambutannya, Herman berpesan kepada Tim Verifikasi TAPD dan SKPD untuk melaksanakan proses verifikasi ini dengan sebaik-baiknya, mengingat batas waktu penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2024 semakin dekat.

“Diharapkan apa yang disusun dalam RKPA betul – betul menjadi sekala prioritas, yang dibutuhkan dan dapat mendongkrak pembangunan dan perekonomian di Kota Tangerang,” kata Herman. (adv)

Pos terkait