JAMBE — Sebanyak 689 warga binaan Rutan Kelas I Tangerang menerima remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08). Kegiatan diawali dengan upacara dan dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi secara simbolis yang dilakukan di lapangan Rutan Kelas I Tangerang.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Achmad Kasori didampingi oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar.
Khairul mengatakan, remisi umum HUT RI ke-79 Tahun 2024 ini diajukan untuk narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasil dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).
Lanjutnya, ratusan narapidana dengan kasus bervariasi diusulkan dan mendapatkan remisi berupa pengurangan masa pidana. Adapun besaran remisi dipengaruhi oleh seberapa lama masa hukuman yang dijalani, yaitu 1–6 bulan.