“Alhamdulillah, sebanyak 660 warga binaan Rutan Kelas I Tangerang menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 29 warga binaan menerima Remisi Umum II (langsung bebas),” beber Khairul.
”Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, dan tentunya saya berpesan kepada yang langsung bebas dan kembali kepada masyarakat, tetap semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” imbuh Khairul.
Khairul mengungkapkan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Ia berharap, dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi kepada warga binaan untuk mencapai penyadaran diri.
Selain itu penyadaran diri ini tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari dan juga untuk terus melaksanakan kegiatan positif, dengan mengikuti pembinaan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.
“Remisi merupakan amanat undang-undang yang harus diberikan sebagai bentuk
penghargaan kepada narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan,” lanjut Khairul.(sep)