Selain itu, lanjut Gunawan, pelayanan kepada masyarakat harus berjalan dengan baik, tetap selalu menjaga kekompakan, serta mengawal Pemilu 2024 nanti untuk tetap berjalan dengan damai, tertib, aman, dan nyaman.
“Pelayanan kepada masyarakat harus jadi prioritas, agar program berjalan dengan baik,” tutur dia.
Sekda Lebak, Budi Santoso menambahkan, Pilkada serentak sudah di depan mata. Berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menjaga netralitas.
BACA JUGA: Sebanyak 3.862 Petugas Pantarlih Kabupaten Lebak Dilantik
“Saya juga meminta kepada ASN baik PNS maupun PPPK agar menjaga netralitas dengan tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun dan tetap fokus pada pelayanan publik agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan kinerja ASN tetap profesional,” paparnya.