LEBAK — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 278 Organisasi Masyarakat (Ormas) di Lebak belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau izin dari Kementerian Hukum dan HAM serta dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Sekretaris Badan Kesbangpol Lebak, Tati Suryati mengatakan, Kesbangpol telah mencatat seluruh data ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk sebanyak 381 lembaga.
Namun, yang aktif sudah memiliki ijin dan berbadan hukum lengkap sekitar 103 lembaga saja. Sisanya 278 lembaga tercatat tidak aktif, karena belum mengantongi ijin lengkap. “Lembaga tidak aktif sebanyak 278, merupakan data terakhir tahun 2023 dan hingga saat ini masih sama,” kata Tati, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, di ruang kerjanya, Senin (19/8).
Menurutnya, untuk lembaga aktif dan sudah mengantongi ijin yakni sebanyak 103 lembaga terbagi dua jenis lembaga, lembaga ormas atau perkumpulan sebanyak 75 dan 28 merupakan lembaga yayasan.