Tati mengaku, walau dengan anggaran terbatas, pihaknya selalu melakukan pembinaan yang rutin dilakukan setiap tahunnya. “Iya, pembinaan terhadap Ormas dan LSM kita lakukan rutin setiap tahun, walaupun dengan anggaran terbatas,” ujarnya.
Tati mengaku, Kesbangpol tidak dapat menghapus walau lembaga yang tercatat tidak memiliki ijin dan tidak berbadan hukum lengkap. Karena hal tersebut sudah diatur dalam sistem.
“Iya banyak lembaga yang daftar di 5 tahun pertama ijin mereka ada, namun karena tidak diperpanjang dan tidak pernah ada laporan dan diperbarui, maka lembaga terbuat dinyatakan tidak aktif,” paparnya.
BACA JUGA: Kesbangpol Kabupaten Lebak Awasi Ormas di 13 Kecamatan
Dikatakan Tati, terkait pembinaan ormas, Lebak sendiri sudah mempunyai peraturan bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2023 tentang tata kelola Ormas. “Jadi sangat penting bagi Organisasi Masyarakat yang akan melakukan kegiatan bagus memenuhi aturan yang ada,” tuturnya.