CIPUTAT—Dinas Kesehatan Kota Tangsel dan satuan tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus melakukan monitoring penerapan Perda KTR. Monitoring dilakukan khususnya di sekolah-sekolah.
Pada Jumat (16/8/2024) monitoring KTR dilakukan di SMAN 1 Kota Tangsel dan SMP PGRI 1 Ciputat.
Monitoring dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar bersama satgas dari beberapa OPD, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Dalam Perda tersebut ada 7 kawasan yang dilarang merokok, yakni fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, tempat yang ditetapkan.
Saat monitoring, satgas masih menemukan puntung dan bungkus rokok di lingkungan kedua sekolah tersebut. Di SMAN 1 Kota Tangsel ditemukan puntung dan bungkus rokok yang ada di belakang pos satpam, taman, selokan depan ruang kepala sekolah dan didepan kelas.
Sedangkan di SMP PGRI 1 Ciputat juga ditemukan puntung rokok di taman dan selokan depan kelas. Bahkan, di SMP PGRI Ciputat juga disediakan ruangan khusus merokok untuk guru dan pegawai.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, Perda KTR sudah lama ada di Kota Tangsel dan pihaknya mengingatkan kembali kepada masyarakat dan khususnya disekolah-sekolah.
“Sekolah kan masuk 1 dari 7 KTR. Di dalam lingkungan sekolah tidak boleh ada terkait rokok, mulai merokok, mengiklankan dan menjual rokok,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Allin menambahkan, belum lama ini juga telah keluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu isi dalam PP tersebut adalah tentang larangan pedagang yang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Termasuk larangan menjual rokok kepada anak dibawah usia 21 tahun” tambahnya.
Menurutnya, monitoring KTR yang dilakukan sifatnya pembinaan dan penyakit akibat rokok di Kota Tangsel sudah banyak terjadi. Apalagi perokok pemula di tingkat SMP juga sudah banyak sekali.
“Hasil monitoring SMP PGRI 1 Ciputat diharapkan buat satgas KTR. Penanganan rokok tidak hanya bisa dilakukan satu dinas saja tapi, harus kerjasama dan minimal dilingkungan kita sendiri dulu,” terangnya.
Terkait SMP PGRI 1 Ciputat yang menyediakan tempat untuk merokok khusus guru dan pegawainya, Allin mengaku dari 7 KTR yang hanya diperolehkan menyediakan tempat khusus merokok itu diarea perkantoran.
Sedangkan diarea pendidikan tidak diperbolehkan ada area untuk khusus merokok. “Jadi di dalam lingkungan sekolah harus steril, tidak ada yang merokok, tidak ada yang menjual dan tidak ada yang mengiklankan,” terangnya.
“Mereka (sekolah) tidak boleh. Pihak sekolah inginnya menyediakan tempat khusus merokok bagi guru dan sekolah, dan pihak sekolah mengaku baru tahu kalau ada Perda KTR,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Lilis Suryani mengatakan, di SMAN 1 Kota Tangsel diharapkan membentuk satgas KTR. “Di lingkungan sekolah dilarang merokok, dilarang berjualan dan dilarang mempromosikan rokok,” ujarnya.
Lilis menambahkan, dalam Perda KTR bukan melarang merokok namun diatur tempat mana yang tidak boleh merokok. “Rokok inikan gerbangnya narkoba, kita ingin mencegah perokok pemula. Kalau yang sudah perokok aftif perlu upaya yang optimal dan continue untuk upaya berhenti merokok, minimal tidak merokok di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Wanita berkerudung ini mengaku, pihak keluarga memiliki peran penting soal mengatasi rokok pada anak. “Dampak rokok ini tidak seperti makan cabe tapi, dampaknya panjang baru dirasakan,” tutupnya. (adv)