SERANG — Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang mengirimkan surat teguran kepada CV Aqila Aisyah sebagai pihak ketiga pengelolaan parkir di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY).
Surat teguran tersebut sebagai tindak lanjut berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan parkir yang telah berlangsung selama satu tahun, atau sejak tahun 2023 lalu.
Bahkan, seharusnya PKS tersebut diperbarui sebelum habis masa kerja samanya pada 14 Agustus 2024 lalu. Namun, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang maupun pihak ketiga belum melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparpora Kota Serang Nuriman Wibisana mengatakan, hari ini (Senin) pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada CV Aqila Aisyah terkait kelanjutan kerja sama pengelolaan parkir. “Kami baru ngirim surat teguran ke pihak ketiga (CV Aqila Aisyah),” katanya, Senin (19/8).