Ketika ditanya terkait penyetopan pungutan tarif parkir pasca berakhirnya kerja sama dengan pihak ketiga, Nuriman mengaku berdasarkan sepengetahuannya tidak tertera secara jelas di dalam dokumen perjanjian kerja sama.
“Di dalam perjanjian kerja sama tidak seperti itu. Coba hubungi CV Aqila. Untuk tindak lanjutnya, dibicarakan semua nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Olahraga pada Disparpora Kota Serang, Moch Nafis Hani membenarkan, jika PKS antara Pemkot Serang dengan CV Aqila Aisyah telah habis pada 14 Agustus 2024 lalu. Apabila ada perpanjangan, maka pembayaran paling lambat setiap tahunnnya di tanggal 10 Agustus.
“Saya sudah bikin kajiannya untuk diserahkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Serang,” ujarnya. (een)