KOTA TANGERANG — Tawaran pinjaman online begitu menggiurkan. Iming-imingnya, persyaratan mudah dan pinjaman cepat cair dalam hitungan menit. Pemkot Tangerang mengimbau warga untuk berhaiti-hati terhadap kemudahan yang ditawarkan pinjaman online (pinjol). Banyak jebakan di dalamnya. Agar tidak terjerumus dalam pinjol, Pemkot Tangerang meningkatkan literasi tentang keuangan kepada guru dan ASN dengan pelatihan produk keuangan.
Ratusan ASN dan guru diberikan pelatihan Training of Trainer (ToT) Literasi Keuangan di Kota Tangerang, yang dilaksanakan di Ruang Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (19/08). Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengatakan ToT itu melibatkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabotabek dan Banten.
Dengan pelatihan produk keuangan ini diharapkan ASN dan guru meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, khususnya bagi generasi muda.
“Literasi keuangan adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan finansial. Dengan memahami pengelolaan keuangan yang baik, masyarakat akan lebih mampu mengambil keputusan finansial yang tepat,” ujar Dr. Nurdin.
Lebih lanjut, kata Dr. Nurdin, guru sebagai pendidik, memiliki peran yang sangat strategis dalam menanamkan nilai-nilai keuangan yang baik sejak dini kepada siswa. Dengan bekal pengetahuan yang memadai, guru dapat memberikan edukasi tentang berbagai produk dan layanan keuangan, serta risiko-risiko yang mungkin dihadapi.
“Kami berharap para guru dan ASN dapat menjadi agen perubahan dalam menyebarkan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan yang baik kepada siswa dan masyarakat luas,” ucapnya.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk dan layanan keuangan, khususnya pinjol. Di mana maraknya penawaran pinjol yang tidak bertanggung jawab telah menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penyedia pinjol sebelum memutuskan untuk meminjam,” ungkapnya.
“Kami harap masyarakat dapat menjadi konsumen keuangan yang cerdas dan tidak mudah tertipu oleh iming-iming yang tidak realistis. Seperti bunga rendah, dan proses yang cepat. Pastikan masyarakat memahami semua syarat dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, Pj Wali Kota, juga mengingatkan bahaya judi online (judol) yang dapat merusak kehidupan seseorang dan keluarga.
“Kita sebagai kota akhlakul karimah, jangan pernah mendownload atau mencoba-coba Judol karena judi pasti akan membawa kemudaratan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Maraknya temuan kasus pemakaian data pribadi secara ilegal yang diperuntukan sebagai jaminan pinjol patut diwaspadai. Adapun cara untuk mengetahui apakah data pribadi kalian disalahgunakan atau tidak.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang memberikan tips bagaimana mengecek apakah datanya digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol maupun jenis kredit lain atau tidak. Tentunya data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Pengenal (KTP), nomor ponsel, serta alamat pribadi.
“Masyarakat diimbau untuk waspada dalam penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, pengecekan data pribadi dapat dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK),” ujar Kepala Diskominfo Kota Tangerang Indri Astuti.
Lanjut Indri, adapun caranya dengan membuka laman idebku.ojk.go.id. Lakukan pendaftaran dengan memilih jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas beserta nomor identitasnya. Selanjutnya isi formulir SLIK OJK dengan benar, dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
“Setelah menekan ‘Ajukan Permohonan’, pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran. Lalu cek kembali status permohonan lewat situs yang sama dan masukan nomor pendaftaran, maka akan terlihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pribadi,” terang Indri.
Apabila terdapat pinjaman yang dinilai tidak pernah diambil, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengaduan ke kontak OJK 157, atau dapat melalui emailkonsumen@ojk.go.id, dan bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 081-157-157-157. (adv)