SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Banten sebagai pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Penetapan ditandai dengan penyerahan sertifikat pemantau Pilkada serentak se-Banten 2024 Oleh Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, di kantornya belum lama ini.
Turut hadir, anggota KPU Provinsi Banten A Munawar, Aas Satibi, Akhmad Subagja, M Ali Zaenal Abidin dan Hanif Purwanto selaku Kabag SDM dan Parhubmas di dampingi Staf Sekretariat KPU Provinsi Banten.
Sementara Tim JRDP dihadiri oleh Koordinator Umum JRDP Ukat Saukat beserta jajarannya. Mohamad Ihsan mengucapkan terima kasih kepada JRDP Banten yang telah bersedia mendaftarkan diri sebagai pemantau Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Peran pemantau begitu penting dalam upaya menjaga kualitas demokrasi di Banten khususnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.