Penerimaan Pajak Capai Rp44,95 Triliun

Penerimaan
TANGKAP LAYAR: Pimpinan Kemenkeu Satu Regional Banten memaparkan kinerja APBN Provinsi Banten 2024 secara virtual, Senin (19/8). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencatat, hingga 31 Juli 2024 penerimaan pajak di Banten mencapai Rp44,95 triliun, atau memenuhi 58,70 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp76,58 triliun.

“Dengan hasil ini maka telah tumbuh sebesar 13,17 persen (yoy) dan kinerja penerimaan pajak tumbuh dengan baik,” kata kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/8).

Bacaan Lainnya

Cucu menjelaskan, beberapa jenis pajak dominan yang mengalami pertumbuhan positif pada periode sampai dengan akhir Juli 2024. Yakni PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan positif.

Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri, PPh 21, dan PPN impor masing-masing sebesar 29,14%, 21,97%, dan 21,27%. “Sedangkan PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif. Hal ini disebabkan adanya restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024,” ujarnya.

Pos terkait