SERANG—Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membekukan kepengurusan PWI Provinsi Banten. Pembekuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 yang ditandatangani Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Sekjen Iqbal Irsyad dan Ketua Bidang Organisasi Irmanto pada Minggu 18 Agustus 2024.
Dalam surat itu, PWI Pusat juga mengangkat Plt Ketua PWI Banten Junaidi, Sekretaris Delfion Syaputra dan Bendahara Dwi Hariyanto. Dengan dibekukannya pengurus PWI Banten, sudah tujuh PWI daerah yang dibekukan kepengurusannya. Plt Ketua PWI Banten dan pengurus diberikan tugas tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana halnya pengurus definitif.
Pelaksana tugas menyiapkan konferensi provinsi luar biasa untuk memilih ketua dan ketua dewan kehormatan provinsi baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan. Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa dirinya hingga kini tetap menjadi Ketua Umum PWI Pusat.