Pengurus PWI Banten Dibekukan, Hendry Tetap Sah Ketua Umum PWI

Pengurus PWI
Kantor PWI Banten. (Credit: Dok.net)

Ia menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta pada Minggu 18 Agustus 2024. Yang mana, dalam KLB itu, Hendry diberhentikan penuh sebagai anggota PWI.  Zulmansyah Sekedang pun dipilih sebagau Plt Ketua PWI menggantikan Hendry.

Ia mengecam akan KLB yang diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi, itu bersifat ilegal. Menurut Hendry, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. “Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry Ch Bangun.

Bacaan Lainnya

Hendry menegaskan, bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat ketua umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.

Pos terkait