Pengurus PWI Banten Dibekukan, Hendry Tetap Sah Ketua Umum PWI

Pengurus PWI
Kantor PWI Banten. (Credit: Dok.net)

“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar  Kurniadi.

Kurniadi menyebut jika klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal. “KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu,  Zulmansyah menjelaskan bahwa KLB ini secara jelas memberhentikan Hendri CH Bangun. “Hari ini (kemarin) kita PWI menggelar kongres luar biasa dan salah satu keputusannya adalah mengukuhkan surat keputusan dewan kehormatan yang menyatakan bahwa saudara Hendri CH Bangun diberhentikan penuh sebagai anggota PWI,” katanya.

Pos terkait