Selain itu, Zulmansyah juga menambahkan dalam kongres sudah dikukuhkan, kerena itu semua keputusan yang diambil oleh mantan ketua umum itu sudah tidak berlaku lagi.
“Keputusannya sudah tidak berlaku lagi, seperti pembekuan PWI Banten dan terhadap PWI yang lain. Jadi artinya keputusan dari kongres ini yang menyatakan bahwa semua keputusan mantan anggota PWI itu adalah tidak sah dan tidak berlaku,” tegas Zulmasyah. (rls)