Selain bisa dilihat di papan pengumuman di kantor desa, lanjut Firmansyah, masyarakatpun bisa melakukan mengecek online secara mandiri untuk memastikan namanya terdaftar dalam daftar pemilih atau belum.
“Tak hanya pengumuman offline di kantor desa. Tentu di era digital inipun, masyarakat bisa mengakses pengumuman DPS melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK dan nanti ikuti petunjuk yang tertera pada website,” jelasnya.
BACA JUGA: Hadapi Pilkada 2024, 822 PPS Pilkada Kabupaten Tangerang Dilantik
Firmansyah berharap, masyarakat dapat berperan aktif untuk mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih atau belum. Jika masih ada yang belum terdaftar dipersilahkan datang ke Sekretariat PPS di desa masing-masing, untuk dimasukan ke dalam Daftar Pemilih. (zky)