Kemudian dari Informasi tersebut polisi lakukan pendalaman dan analisa. Lalu dari Informasi tersebut didapati ciri-ciri sebuah kendaraan dan orang yang akan melakukan transaksi narkotika.
“Selanjutnya kita melakukan observasi dan surveilance dari ciri-ciri kendaraan yang diduga membawa narkotika di Pelabuhan Merak, Banten,” tambahnya.
Menurutnya, setelah mengantongi identitas kendaraan beserta orang yang diduga membawa narkotika tersebut, anggota melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut keluar di Pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada saat kendaraan mobil Nissan Xtrail akan berputar arah. “Anggota saya berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial H dan G dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 139,5 kg dari dalam mobil ini,” jelasnya.
Kemudian dari hasil keterangan tersangka H dan G dulakukan pengembangan ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat dan berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial S.