Dari tangan S diperoleh barang bukti narkotika jenis ganja 91,2 gram dan kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping yang akan siap diedarkan.
“Dari keterangan kedua tersangka memperoleh narkotika jenis ganja dari seseorang berinisial R dari Medan, Sumatera Utara yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran,” terangnya.
Ibnu mengungkapkan, dari keterangan kedua tersangka telah mengirimkan narkotika jenis ganja sejak April 2023.
“Modus operandi peredaran narkotika jenis ganja ini dijual melalui media sosial (medsos). Jaringan Sumatera yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangkan diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.