Dengan ditangkapan ketiga pelaku dan barang hukti ganja 140,4 kg dan jika diakumulasikan dalam rupiah nilainya Rp2,1 miliar.
“Dengan disitanya barang bukti tersebut polisi telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis ganja dan menyelamatkan 1.407.000 jiwa pengguna dari bahaya penyalahguna narkotika,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, dari keterangan 2 tersangka yang diamankan, narkotika tersebut dibawa dari Sumatera.
“Lalu saat melintas di tol Merak kami lakukan pengejaran dan saat keluar tol Bitung di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangernag sekitar pukul 07.00 WIB pada saat kendaraan putar arah kami amankan 2 tersangka, yakni inisial H dan G,” ujarnya.
Bachtiar menambahkan, dari kedua tersangka diamankan ganja 139,5 kg. Kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman dab analisasi di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial S (38).