“Dari tangan S ini mengamankan ganja 91,2 gram berikut 102 keping kue cookeis yang didalamnya mengandung ganja. Pengakuan S, kue ini dibuat sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, kue tersebut siap diedarkan atau dijual dan sementara baru diedarkan kekerabat dan teman-teman dan karyawan kebun. “Sementara belum dijual dan hanya dikasih saja. Kandungan didalamnya ada THC dan dapat membuat orang flay. Seberapa besar kandungan didalamnya masih kita selidiki,” tuturnya.
Bachtiar mengaku, modus operansi yang dilajukan adalah menjual atau traksaksi narkotika melalui medsos dan jaringan Sumatera Jawa dan biasa bertransaksi di Tangsel dan seluruh Undonesia.
“Cookies yang siap diedarkan ini baru diedarkan ke kerabat atau teman-teman terdekat. Menurut tersangka melakukan sejak April 2023. Ada beberapa yang sudah berekar dan yang diamankan adalah kue yang baru jadi,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Kajari Kota Tangsel Apsari Dewi mengapresiasi pengungkapan jaringan narkotika yang dilakukan Polres Tangsel.