Dikutip BANTENEKSPRES.CO.ID dari Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kendaraan angkutan barang golongan III (tiga), IV (empat) dan V (lima). Waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang tanah, pasir dan batu.
Terpisah, saat ditanya wartawan apakah terdapat Pos Pantau penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, di wilayah Kecamatan Mauk, Camat Mauk Khalid Mawardi mengatakan, belum ada Pos Pantau di Kecamatan Mauk.
“Belum ada kang,” ucapnya.
Senada dengan Khalid Mawardi, Camat Kemiri Hendarto juga mengatakan, belum terdapat Pos Pantau di Kecamatan Kemiri.
“Sepengetahuan saya belum ada Pos Pantau,” imbuhnya. (zky)