Lolosnya pasangan ini setelah KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat pleno, Senin (19/08) yang menyatakan syarat dukungan Zulkarnain-Lehru memenuhi syarat. Rapat pleno penetapan syarat dukungan calon perseorangan ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, Bawaslu, Gakumdu seperti perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Ketua KPU Tangerang Muhammad Umar memaparkan sebelum pleno penetapan, telah melaksanakan tahapan verifikasi dukungan KTP yang disetorkan Zulkarnain-Lerru. Pada verifikasi kesatu, pasangan ini mengantongi menyerahkan 189.973 dukungan. Setelah dilakukan verifikasi faktual, sebanyak 135.147 dukungam dinyatakan memenuhi syarat dan 54.826 dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
Selanjutnya, pada verifikasi faktual kedua, pasangan ini menyerahkan 31.559 syarat dukungan. Setelah diverifikasi, sebanyak 24.009 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 7.550 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Umar juga menyataqan syarat dukungan pasangan ini tersebar di 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Dari dua verifikasi faktual yang kita lakukan, sebanyak 159.156 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 62.376 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan begitu, pasangan Zulkarnain-Lurru kita nyatakan lolos verifikasi faktual dan berhak mengikuti konstelasi Pilkada Serentak 2024,” kata Umar dalam konfrensi pers. Umar menyatakan, syarat dukungan yang diperoleh pasangan ini telah melebihi jumlah minimal yang ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang sebanyak 152.999 syarat dukungan yang memenuhi syarat dan tersebar di 15 kecamatan. (pde)