TANGERANG—Sepanjang tahun 2024, DPRD Kota Tangerang telah mengesahkan sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Berdasarkan rencana kerja (renja) DPRD tahun 2024, dari 16 raperda, 11 Raperda telah disahkan menjadi Perda, 2 diantraanya merupakan inisiatif dewan yaitu, Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial dan Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Sisanya merupakan Raperda usulan eksekutif.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Kosasih mengatakan, tugas DPRD memiliki 3 fungsi, yaitu pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pasalnya, wakil rakyat tersebut selama ini telah berjalan sesuai yang tertuang dalam rencana kerja (renja) DPRD Tahun 2024.
“Artinya, apa yang menjadi tugas dan fungsi DPRD terealisasi sesuai rencana kerja,”ujar Kosasih, Selasa (20/8).
Politisi dari Fraksi Golkar ini menjelaskan, fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara, menyusun Propemperda dan membahas bersama Wali Kota Tangerang.