Menurutnya, tujuan program ini adalah meningkatkan pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, dengan sasaran terbentuknya produk hukum daerah yang dapat menjadi payung hukum kegiatan pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan sesuai prinsip-prinsip otonomi yang nyata, luas, dan bertanggungjawab.
Kemudian, lanjut Kosasih, pada fungsi anggaran, DPRD mewujudkannya dalam bentuk pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Wali Kota, meliputi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun oleh Wali Kota berdasarkan RKPD, membahas rancangan perda tentang APBD, perda tentang perubahan APBD, serta perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Tujuan program ini, kata Kosasih, adalah meningkatkan pelaksanaan fungsi anggaran, dengan sasaran terciptanya struktur anggaran daerah yang sinergis antara sumber pendanaan, program, kegiatan, dan hasil pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat.