“Pada fungsi anggaran itu tentunya tetap mengutamakan skala prioritas pembangunan yang berlandaskan prinsip-prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Selanjutnya pada fungsi pengawasan, lanjut Kosasih, DPRD Kota Tangerang mewujudkannya dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Wali Kota. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami berkomitmen untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat lebih optimal pada periode berikutnya,”pungkas Kosasih yang kembali terpilih sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan 3 Kota Tangerang.
Ketua Bapemperda, Samsuri menambahkan, pada 2024 ini dari 16 raperda, 11 raperda selesai pembahasan di tingkat Pansus dan telah disahkan menjadi perda. Dari 11 Perda yang telah disahkan dua diantaranya inisiatif dewan diantaranya, Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial dan Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.