“Karena hal itu, sesuai UU ASN 20 tahun 2023 seharusnya paling lambat enam bulan PP nya harus sudah diterbitkan,” ungkap Saipul.
Dirinya mengungkapkan, dengan diterbitkan peraturan pemerintah tersebut, penataan honorer kategori dua dan non kategori dua yang terdata di BKN dapat selesai semua di Desember 2024.
“Jika PP dari turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut diterbitkan, maka penataan data honorer K2 dan non K2 akan selesai terdata di BKN di penghujung tahun ini,” ujar Saipul.
Saipul menerangkan, untuk saat ini diketahui jumlah tenaga honorer yang ada di Kabupaten Tangerang sebanyak 8.934 orang.
Jumlah tersebut meliputi tenaga honorer kategori dua sebanyak 852 orang, dan tenaga honorer non kategori dua sebanyak 8.082.
“Nah, dari jumlah 8.934 tenaga honorer yang ada di Kabupaten Tangerang itu terdiri dari tenaga teknis, administrasi, guru dan tenaga kesehatan,” pungkasnya.(sep)