TIGARAKSA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan ambang batas parlemen dalam pengusungan calon kepala daerah. Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang masih menunggu arahan dari KPU RI.
Sebagai informasi, awal mula perubahan ambang batas adanya permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024) siang.
Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.