”Kami masih menunggu arahan dari KPU RI. Kalau di Kabupaten Tangerang dengan ketentuan MK yang baru itu minimal 119 ribu suara sah. Lanjutnya kami menunggu arahan KPU RI,” kata Muhamad Umar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, kemarin sore.
Ketentuannya, pada pemilihan bupati atau walikota di daerah dengan daftar pemilih tetap (DPT) 250 ribu ambang batas 10% suara sah, DPT diantara 250 ribu sampai dengan 500 ribu ambang batas 8,5% suara sah.
Lalu, DPT diantara 500 ribu sampai dengan 1 juta ambang batas 7,5% suara sah dan DPT lebih dari 1 juta ambang batas 6,5% suara sah.(sep)