SERANG — Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, berhasil menangkap pelaku kasus pencurian yang telah menggasak uang puluhan juta di Perumahan Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Kasemen, pada Selasa (20/8).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan mengatakan korban EK (33) pemilik agen BRI Link, melaporkan dirinya telah kehilangan uang.
Menurut keterangan korban, pada tanggal 30 Juli 2024, pada pukul 17.57 WIB, EK bersama dengan anaknya pulang dari gerai BRI Link miliknya menuju rumahnya yang berada di Perumahan Banten Indah, dengan membawa tas hitam yang berisikan uang sebesar Rp45.700.000.
BACA JUGA: Setahun Curi Kerbau, Untung Ratusan Juta
Sesampainya dirumah, dirinya langsung mentup pintu, akan tetapi tidak dikunci. Kemudian EK menaruh tas hitam dengan merk BRI Link di kursi yang berada di ruang tamu.