Pelaku mengaku telah mencuri tas hitam yang berisikan uang sebesar Rp45.700.000, dan menggunakan uang tersebut untuk senang-senang dan membereli barang elektronik.
“Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dan telah menghabiskannya untuk foya-foya ditempat hiburan malam, serta membeli barang elektronik,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Ipda Andri, menuturkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik, dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.
“Ancaman pidananya selama tujuh tahun,” ujarnya. (een)