Polisi Ungkap Kasus Pencurian Uang di Perumahan Banten Indah Permai

Pencurian
PELAKU PENCURIAN: Satreskrim Polresta Serang Kota Mengamankan Pelaku pencurian uang milik agen BRI Link, beserta dengab alat bukti, Selasa (20/8). (CREDIT: HUMAS POLRESTA SERANG KOTA FOR BANTEN EKSPRES)

Pelaku mengaku telah mencuri tas hitam yang berisikan uang sebesar Rp45.700.000, dan menggunakan uang tersebut untuk senang-senang dan membereli barang elektronik.

“Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dan telah menghabiskannya untuk foya-foya ditempat hiburan malam, serta membeli barang elektronik,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya tersebut Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Ipda Andri, menuturkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik, dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.

“Ancaman pidananya selama tujuh tahun,” ujarnya. (een)

Pos terkait