Sanksi Administrasi Hingga Pidana, Buat ASN Tak Netral, Sekda Sudah Keluarkan 2 SE

ASN
Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Sekrataris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengaku, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada mendatang.

Pria yang biasa disapa Bambang Apul ini mengatakan, sudah dua kali pihaknya mengeluarkan surat edaran permintaan atau instruksi untuk melakukan langkah netralitas ASN. “Tentu ini sesuai dengan apa yang dilarang oleh Undang-Undang Pemilu dan termasuk yang sering disampaiakan oleh Bawaslu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Bacaan Lainnya

Bambang Apul mengaku, berkaca dari Pileg lalu pihaknya mengaku tidak ada ASN yang membandel dan nakal serta terbukti tidak netral. “Alhamdullillah sampai dengan selesai Pilpres Pileg tidak ada yang berujung kepada aduan yang terbukti. Biasanya selesai di level kecamatan,” jelasnya.

Menurutnya, ada sanksi terberat yang menanti bila terbukti atau terlibat sampai pemberhentian dan hal itu sesuai dengan diaturan yang ada.

Pos terkait